FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN DOKUMEN DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu ialah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Seketika, apa sih sesungguhnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang bisa dikatakan pas secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malahan, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Walaupun Namanya berbeda, tapi pada dasarnya kegiatan utama mereka tetap sama.
Bila diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, maka freight forwarder ini secara sederhana dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan menjalankan aktivitas rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, membatasi local transport, sampai mengerjakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini ialah sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kegiatan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Jika hendak mengamati sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, bisa kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Kesibukan usaha freight forwarder ini secara tidak legal diketahui sudah beroperasi di Indonesia semenjak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang memperoleh izin. Ke-15 perusahaan ini mendapatkan izin sekaligus tuntunan dan nasihat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Semenjak dikala itu. Aktivitas usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada ketika itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper ataupun consignee bisa melakukan sendiri pengerjaan pengurusan dokumen pengapalannya. Tetapi, umumnya aktivitas ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertingkah atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam progres shipment cargo lewat tahapan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 bagian, adalah atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan shipping instruction yang diterimanya. Umpamanya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang ideal.
• Mempelajari prasyarat dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), seandainya shipper menerapkan L/C dan juga regulasi dari pemerintah, bagus aturan yang ada di negara shipper maupun negara consignee.
• Melaksanakan pengemasan kargo, selain seandainya telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan kondisi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengendalikan pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, bila dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan syarat serta ketentuan yang berlaku, serta mengurusnya jika diminta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, misalnya sertifikat transport forwarder.
• Mengangkut muatan ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar tarif-tarif yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan mengerjakan beberapa kesibukan pantas pekerjaan yang diberi oleh consignee, meliputi:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, jika freight dipegang oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan apabila dibutuhkan, membayar ocean freight sekaligus.
• Memegang progres customs clearance dan jika dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Freight Forwarding and Logistic Services Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *